Rumah > Berita > Berita Perusahaan

Pemeliharaan Belenggu

2024-10-11

Inspeksi

(1) Tempat dimana badan belenggu dan pin mengalami retakan yang terlihat dengan mata telanjang harus segera dibongkar.

(2) Jika pemeriksaan partikel magnetik dan pemeriksaan ultrasonik mengalami retakan, harus segera dibuang.

(3) Bila deformasi badan belenggu mencapai 10% dari ukuran aslinya dan pin tidak dapat diputar karena deformasi, maka harus segera dibuang.

(4) Setiap bagian badan belenggu dan pin harus segera dibuang jika keausan melebihi 10% dari ukuran nominal.

(5) Benang pin yang rusak atau kawat yang tergelincir, harus segera dibuang.

(6) Jika badan dan pin belenggu mengalami korosi atau karat skala besar, maka harus segera dibuang.

Pemeriksaan menyeluruh

Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dengan selang waktu tidak lebih dari enam bulan.  Interval inspeksi harus dikurangi jika dianggap perlu dengan mempertimbangkan:

(1) peraturan khusus lokal, nasional, atau cabang.

(2) kondisi pelayanan belenggu.

(3) penggunaan akhir di lingkungan yang menuntut (misalnya suhu korosif atau ekstrim).

(4) penggunaan akhir ketika belenggu terkena beban berulang yang dapat menyebabkan kelelahan logam.

Catatan pemeriksaan tersebut harus dipelihara.

Sebelum dilakukan pemeriksaan Shackle harus dibersihkan terlebih dahulu agar bebas dari minyak, kotoran dan karat. Metode pembersihan apa pun yang tidak merusak logam induk dapat diterima. Cara yang harus dihindari adalah dengan menggunakan asam, panas berlebih, penghilangan logam atau pergerakan logam yang dapat menutupi retakan atau cacat permukaan.

Memperbaiki

Perbaikan hanya boleh dilakukan oleh orang yang berkompeten dan mempunyai pengetahuan dan keterampilan teknis. Belenggu hanya boleh digunakan kembali setelah disetujui oleh orang yang ditunjuk.

Catatan perbaikan harus dipelihara.

Setiap komponen atau bagian pengganti dari sling rantai harus sesuai dengan Standar yang sesuai untuk komponen atau bagian tersebut.

Komponen yang retak, tampak terdistorsi atau terpelintir, terkorosi parah atau mempunyai endapan yang tidak dapat dihilangkan harus dibuang dan diganti.

Kerusakan kecil seperti torehan dan pencungkilan dapat dihilangkan dengan penggilingan atau pengarsipan yang hati-hati.   Permukaan harus menyatu mulus dengan material di dekatnya tanpa perubahan bagian secara tiba-tiba. Penghapusan seluruh kerusakan tidak boleh mengurangi ketebalan bagian pada titik tersebut menjadi kurang dari dimensi minimum yang ditentukan pabrikan atau lebih dari 10% dari ketebalan nominal bagian tersebut.



X
We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies. Privacy Policy
Reject Accept